A. Pengertian
"Secara sederhana Capaian Pembelajaran bisa didefinisikan sebagai kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan peserta didik untuk setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Capaian pembelajaran memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi.”
Menurut Mahajan dan Singh (2017: 65) Capaian Pembelajaran diibaratkan sebagai alat navigasi atau GPS. Setelah tujuan diumpankan ke perangkat GPS, selanjutnya pengemudi akan dipandu sepanjang perjalanan dan membawa pengemudi ke tujuan yang disebutkan dengan benar tanpa rasa takut kehilangan arah atau salah tujuan.Ketika pengemudi mengambil rute yang salah, GPS akan memandu pengemudi dan membantu untuk Kembali pada rute semula yang mengarah ke tujuan yang hendak dituju. Sehingga Capaian Pembelajaran adalah acuan yang membimbing siswa untuk hasil yang diinginkan dari kegiatan pembelajaran yang direncanakan. Capaian Pembelajaran juga menunjukkan dan mengarahkan para guru jalan yang harus diikuti dan menyadarkan siswa tentang apa yang akan mereka capai di akhir pembelajaran.
B. Tujuan Capaian Pembelajaran
Capaian pembelajaran menunjukkan kemajuan belajar yang digambarkan secara vertikal dari satu tingkat ke tingkat yang lain serta didokumentasikan dalam suatu kerangka kualifikasi. Selain itu, capaian pembelajaran juga harus disertai dengan kriteria penilaian yang tepat yang dapat digunakan untuk menilai bahwa hasil pembelajaran yang diharapkan telah dicapai.Capaian pembelajaran –bersama dengan kriteria penilaian– digunakan untuk mengidentifikasi tujuan belajar yang lebih terukur. Ketuntasan Capaian Pembelajaran hanya dapat diidentifikasi setelah siswa mengikuti proses pembelajaran melalui penilaian dan harus dapat didemonstrasikan dalam kehidupan nyata.
C. Komponen Capaian Pembelajaran
Dalam dokumen Capaian Pembelajaran terdapat empat komponen, diantaranya:
- Rasional Mata Pelajaran: Memuat alasan pentingnya mempelajari mata pelajaran tersebut dan keterkaitan antara mata pelajaran dengan salah satu (atau lebih) Profil Pelajar Pancasila.
- Tujuan Mata Pelajaran: Kemampuan atau kompetensi yang perlu dicapai peserta didik setelah mempelajari mata pelajaran tersebut.
- Karakteristik Mata Pelajaran: Deskripsi umum tentang apa yang dipelajari dalam mata pelajaran serta elemen-elemen mata pelajaran, yang didalamnya terdapat kompetensi- kompetensi yang ingin dicapai.
- Capaian Pembelajaran Setiap Fase: Deskripsi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi umum. Selanjutnya diturunkan menjadi capaian pembelajaran menurut elemen yang dipetakan menurut perkembangan siswa. Pembagian fase dalam Capaian Pembelajaran dapat digambarkan sebagai berikut:
2. Fase B : Pada umumnya SD Kelas 3-4
3. Fase C : Pada umumnya SD Kelas 5-6
4. Fase D : Pada umumnya SMP Kelas 7-9
5. Fase E : Pada umumnya SMA/SMK Kelas 10
6. Fase F : Pada umumnya SMA/SMK Kelas 11-12
Untuk SLB Capaian Pembelajaran didasarkan pada usía mental yang ditetapkan berdasarkan hasil asesmen. Pembagian fase dapat digambarkan sebagai berikut:
Fase A : Pada umumnya usía mental (≤7 tahun)
Fase B : Pada umumnya usía mental (±8 tahun)
Fase C : Pada umumnya usia mental (±8 tahun)
Fase D : Pada umumnya usía mental (±9 tahun)
Fase E : Pada umumnya usía mental (±10 tahun)
Fase F : Pada umumnya usía mental (±10 tahun)
D. Keputusan Kepala Bskap 033/H/Kr/2022 Tentang Revisi Capaian Pembelajaran.
Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka PAUD, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Revisi 2022 - Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi lewat Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan menetapkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 wacana Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
Karena pada Capaian Pembelajaran tersebut belum mengakomodasi ketentuan mengenai Capaian Pembelajaran Konsentrasi Keahlian pada sekolah menengah kejuruan / madrasah aliyah kejuruan, kesibukan keperluan khusus pada pendidikan khusus, serta pemberdayaan dan kemampuan pada pendidikan kesetaraan, maka Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 diubah menjadi Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022.
Posting Komentar